JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri Andrey Rudenko mengatakan, Rusia akan memberikan bantuan militer kepada Korea Utara jika negara itu diserang, langkah yang sesuai dengan perjanjian antara Moskow dengan Pyongyang.
"Jika suatu tindakan agresi dilakukan terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea, semua tindakan yang diperlukan akan diambil sesuai dengan undang-undang kami, sesuai dengan undang-undang DPRK," katanya kepada TASS, seperti dikutip 16 Oktober.
Lebih jauh Wamenlu Rudenko mengatakan, klausul mengenai bantuan militer tercantum dalam perjanjian tentang kemitraan strategis komprehensif antara Rusia dan Korea Utara yang diserahkan ke Duma Negara untuk diratifikasi sebelumnya.
"Perjanjian itu menjelaskan semuanya: pasal tiga, pasal empat. Perjanjian itu ditandatangani, jadi bersifat publik," katanya.
"Perjanjian itu memiliki Pasal 4, yang secara tepat membahas masalah bantuan timbal balik jika terjadi agresi, bahwa kedua belah pihak, jika terjadi agresi terhadap salah satu pihak, akan saling memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk bantuan militer," urainya.
Presiden Rusia Vladimir Putin sebelumnya telah menyerahkan perjanjian kemitraan strategis komprehensif antara Rusia dan Korea Utara kepada Duma Negara untuk diratifikasi. Perjanjian tersebut ditandatangani di Pyongyang pada 19 Juni 2024.
Perjanjian tersebut menetapkan, kedua belah pihak secara permanen memelihara dan mengembangkan, dengan mempertimbangkan undang-undang nasional dan kewajiban internasional mereka, hubungan kemitraan strategis komprehensif, berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara dan integritas teritorial, tidak mencampuri urusan dalam negeri, kesetaraan, dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya yang berkaitan dengan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara.
Kedua belah pihak berupaya untuk membangun stabilitas strategis global dan sistem internasional multipolar yang adil, menurut memo perjanjian tersebut.
BACA JUGA:
Perjanjian tersebut juga menyatakan, jika terjadi ancaman langsung berupa tindakan agresi bersenjata terhadap salah satu pihak, kedua belah pihak harus, atas permintaan salah satu pihak, segera mengaktifkan saluran bilateral untuk konsultasi dengan tujuan untuk mengoordinasikan posisi mereka dan menyetujui kemungkinan tindakan praktis untuk saling membantu guna menghilangkan ancaman tersebut.
Jika salah satu pihak diserang bersenjata oleh negara mana pun atau beberapa negara dan dengan demikian berada dalam keadaan perang, pihak lain akan segera memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya dengan segala cara yang dimilikinya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan sesuai dengan hukum Federasi Rusia dan DPRK.