JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan tiga proyek di Kelsel pascapenetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Kami koordinasi dan konsultasi dengan KPK terlebih dahulu untuk kelanjutan proyek-proyek yang sebelumnya diselidiki oleh KPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar setelah kegiatan 'Kick Off FOLU Net Sink' di Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin 14 Oktober, disitat Antara.
Dia menjelaskan, tidak hanya tiga proyek yang terlibat sebagai alur dugaan korupsi saja yang akan dikonsultasikan, tetapi juga akan membahas beberapa proyek-proyek lainnya jika berpotensi diperiksa KPK buntut dari OTT yang melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel pada Minggu 6 Oktober.
“Kami akan koordinasikan juga terkait proyek lainnya. Namun, saya pastikan semua kegiatan berjalan lancar, semua aktivitas di Dinas PUPR berjalan dengan normal,” ujarnya.
Roy mengatakan saat ini masih proses penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dinas PUPR usai kepala dinas terkait juga ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam OTT yang digelar KPK.
Sementara ini, kata dia, Sekretaris Dinas PUPR Kalsel ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel sambil menunggu proses penunjukan pelaksana tugas kepala dinas.
“Sekretaris Dinas PUPR sudah mengisi kekosongan jabatan kepala dinas untuk sementara, seluruh kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” ujar Roy.
Saat ditanya terkait kekosongan jabatan dan kasus gubernur, Sekda Kalsel enggan memberikan keterangan lebih detail. Roy lebih menjelaskan pejabat yang mengisi kekosongan pimpinan di Dinas PUPR Kalsel.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan Gubernur Kalsel sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel periode 2024-2025.
KPK juga menetapkan empat pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPRS Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Gubernur Kalsel belum dilakukan penahanan.
Namun, Gubernur Kalsel telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Senin 28 Oktober.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku terkait gugatan praperadilan Gubernur Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 11 Oktober.