JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Somasi ini terkait dengan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024, yang dinilai merugikan PWI yang sah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. PWI merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI tertanggal 9 Juli 2024.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi tersebut ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Kami sebelumnya sudah mengirim surat undangan klarifikasi pada 30 September 2024, tapi tidak direspons. Karena itu, kami kirimkan somasi," jelas Kurniadi, yang akrab disapa Boy, di Gedung Dewan Pers, Jumat 11 Oktober.
Boy, yang juga sedang menempuh Program Doktor Hukum di Universitas Diponegoro, menegaskan bahwa tindakan Ninik dalam mengeluarkan surat tersebut telah melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar hukum. "Dewan Pers tidak berwenang menetapkan legitimasi SK Kemenkumham. Itu merupakan ranah pengadilan," ujar Boy. Ia juga mengingatkan agar somasi ini direspons dengan baik, karena jika diabaikan, PWI siap menempuh jalur hukum. "Kami berikan waktu tiga hari," tambahnya.
Lebih lanjut, Boy menekankan bahwa Dewan Pers seharusnya bersikap netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan. Ia menyayangkan sikap Ninik yang dinilai berpihak dalam konflik internal PWI. "Dewan Pers seharusnya menjadi mediator, bukan malah terlibat langsung dalam konflik," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, ketika media mencoba menemui Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, petugas piket menjelaskan bahwa Ninik dan jajaran Dewan Pers sedang bertugas di luar kota. Upaya untuk bertemu dengan komisioner Dewan Pers di lantai 7 juga tidak berhasil, karena gedung tampak kosong dan hanya dijaga oleh petugas piket Dewan Pers.
Sampai berita ini dipublikasikan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum merespons somasi dari PWI. Saat dihubungi melalui pesan singkat telepon pintar (WA) belum dibaca. Ketika dihubungi via telepon juga tidak diangkat.