JAKARTA - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat mengundang anggota PWI yang belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 28-29 September 2024 di Jakarta. Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar, M.Si, menegaskan bahwa UKW ini merupakan kesempatan bagi anggota yang belum sempat mengikuti uji kompetensi. “Atas izin Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, UKW ini dibuka untuk anggota yang memenuhi syarat,” ujar Firdaus di Sekretariat PWI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyerahkan buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Ketua Komite Publisher Rights Dewan Pers. Buku ini telah diterima secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagai bagian dari komitmen LUKW PWI terhadap profesionalisme jurnalisme.
Surat pemberitahuan terkait UKW telah dikirimkan kepada seluruh anggota PWI melalui pengurus daerah. Pendaftaran peserta dilakukan secara online dengan memindai barcode yang tercantum dalam surat tersebut.
BACA JUGA:
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa persiapan untuk pelaksanaan UKW sudah selesai. Kegiatan ini akan digelar di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai IV, Jakarta Pusat.
Untuk mengikuti UKW, calon peserta harus mengajukan permohonan resmi kepada LUKW PWI dan mengikuti pelatihan pra-UKW sesuai standar yang ditetapkan. Biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi akan ditanggung oleh PWI Pusat, namun peserta harus menanggung sendiri biaya transportasi dan akomodasi. Semua peserta diharapkan mematuhi aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung.