Epidemiolog Minta Anies Baswedan Siapkan Petugas Kesehatan Saat Pembukaan Sekolah 7 April
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan membuka kembali sekolah dan satuan pendidikan lainnya sebagai untuk diuji coba pada Rabu, 7 April. 

Ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman mengingatkan salah satu hal penting yang mesti dilakukan adalah penyediaan tenaga kesehatan di tiap sekolah.

"Dalam rencana pembukaan sekolah di DKI, harus ada pendampingan oleh Dinas Kesehatan DKI dengan menunjuk puskesmas, klinik, atau dokter praktik untuk memantau setiap sekolah," kata Dicky kepada VOI, Minggu, 4 April.

Dicky bilang, petugas kesehatan ini bertugas untuk memantau segala kegiatan sekolah agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, sering mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.

"Setiap sekolah harus jelas siapa pemantaunya karena ini tidak seperti sekolah biasa. Jadi, harus ada pengampu petugas kesehatan," ungkap dia.

Dalam hal ini, ketika ditemukan kasus COVID-19 baik di kalangan siswa, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya, petugas kesehatan yang ditunjuk Dinas Kesehatan mesti melakukan tindakan lanjutan dengan cara penelusuran kontak (tracing).

"Jangan lupa ada rem darurat ketika misalnya dalam satu kelas atau kelompok yang positif satu orang, itu sudah harus membuat kelompok itu karantina dulu dua minggu, sembari nanti di-tracing," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembukaan sekolah di Ibu Kota dengan pembelajaran tatap muka pada Rabu, 7 April mendatang.

Riza bilang, saat ini ada sekitar 96 sekolah yang direncanakan akan dibuka sebagai pilot project pembelajaran tatap muka ini sedang dilakukan asesmen.

"Mudah mudahan kalau ini berhasil, nanti kita akan pertimbangkan apakah di tahun ajaran baru, dimungkinkan tatap muka secara langsung atau secara campuran seperti yang diujicobakan, atau cara lain," tutur dia.

Diketahui, rencana pembukaan sekolah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi COVID-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut, meski sekolah di semua jenjang pendidikan diwajibkan untuk dibuka, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

"Jadi, mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi, diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas. Tapi masih harus melalui sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem pada Selasa, 30 Maret.