NTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terhadap adanya tunggakan pajak pelaksanaan acara Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai Rp407 juta.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria meminta pemerintah daerah untuk segera menagih pihak pelaksana acara, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG) agar melunasi pajak tersebut.
"Daripada tidak kelar-kelar, kami sarankan pemda surati saja (penagihan pajak) SEG," kata Dian di Mataram, NTB, Rabu 9 Oktober, disitat Antara.
Dalam pelaksanaan ajang balap motor kelas internasional tersebut, Dian mengakui KPK sudah mengetahui para pihak yang terlibat, termasuk pemilik saham dari PT SEG selaku pelaksana acara.
"Saya tahu siapa pemilik sahamnya, tetapi kita kerja ya lurus-lurus saja. Karena perusahaan tidak kunjung menuntaskan pajak, ini harus diselesaikan," ujarnya.
BACA JUGA:
MXGP Samota tahun 2022 merupakan pelaksanaan perdana dari acara balap motor kelas internasional di Kabupaten Sumbawa.
Pada tahun kedua pelaksanaan, yakni tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melihat dampak pelaksanaan acara memberikan banyak hal positif bagi kemajuan ekonomi dan pariwisata sehingga memutuskan untuk membeli lahan tersebut.
Pemkab Sumbawa membeli lahan yang menjadi lokasi pelaksanaan MXGP Samota dengan luas 70 hektare senilai Rp52 miliar.
Muncul dugaan pidana dalam proses pembelian itu terkait gratifikasi. Persoalan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Dari rangkaian penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat daerah sampai pada pemilik lahan.