Bagikan:

JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya menyatakan sembilan anggota patroli yang terlibat dalam rangkaian kasus temuan tujuh jenazah remaja di Kali Bekasi tak terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik.

Sembilan anggota patroli itu diketahui sempat membubarkan kelompok remaja yang terindikasi hendak tawuran.

"Hasilnya adalah tidak ditemukan adanya dugaan pelangaran disiplin dan atau tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober.

Kesimpulan tak adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui aksi pembubaran.

Ada 22 anggota kepolisian dan 6 warga sipil yang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya untuk mencari fakta ada tidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan para anggota patroli tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan pendalaman Bid Propam Polda Metro Jaya terhadap para petugas yang melalukan patroli, kemudian bebrapa tersangka, kemudaina bebrapa orang yang ada di lokasi," kata Ade.

Diketahui, tujuh jenazah remaja ditemukan di Kali Bekasi, pada Minggu, 22 September. Mereka disebut bagian dari 60 orang yang sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi dengan tujuan hendak tawuran.

Namun, niat mereka gagal karena lebih dulu dibubarkan oleh polisi. Saat proses pembubaran itulah, diduga tujuh remaja itu nekat loncat ke Kali Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kematian ketujuh remaja itu karena tenggelam. Sebab, ditemukan pasir dan lumpur pada saluran pencernaan dan pernapasan.