Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebentar lagi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Terkait hal tersebut, Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 perlu disimak.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 telah tertuang di Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024. Berikut ini poin-poin pelantikan Presiden dan Wapresnya.

  1. Pasangan Calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
  6. meninggal dunia; atau
  7. tidak diketahui keberadaannya.

Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Seperti dijelaskan sebelumnya, jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

Nantinya Prabowo Subianti akan dilantik menjadi Presiden menggantikan Joko Widodo (Jokowi), sedangkan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden menggantikan Ma'ruf Amin.

Terkait lokasi pelantikan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Ia menjelaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilakukan di Senayan.

“Pelantikan di Senayan,” ujar Muzani ditemui usai melakukan pertemuan dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Terkait alasan mengapa pelantikan tidak digelar di IKN, Muzani tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Pokoknya pelantikan di Senayan,” katanya lagi.

Pelantik Presiden dan Wakil Presiden

Perlu diketahui bahwa di Indonesia, yang bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang melantik kepala negara terpilih dari hasil pemilu.

Saat ini MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani yang baru dilantik pada Kamis (3/10/2034). Muzani menjadi ketua MPR RI untuk periode 2024-2029.

Itulah informasi terkait aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.