Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23), yang telah melakukan penjambretan ponsel sebanyak tujuh kali dan menyebabkan korban merugi jutaan rupiah.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur M. Tariq mengatakan, pelaku melakukan penjambretan karena motif ekonomi.

Ponsel-ponsel yang dicuri, kata Guntur, dijual seharga ratusan ribu rupiah dengan sistem cash on delivery. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp10 juta.

“Jadi pelaku mengintai para korban seperti hunting (berburu) secara acak. Ketika melihat posisi korban lengah, langsung dilakukan penjambretan,” jelasnya dalam konferensi pers di Kota Bogor, Antara, Kamis, 3 Oktober. 

Guntur mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi pada Selasa, 1 Oktober lalu di Kelurahan Tajur. Saat itu, pelaku menjambret ponsel milik seorang ibu yang sedang menggendong bayi.

“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku ditangkap dan ternyata pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kendaraan roda dua milik pelaku. Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar mengatakan, motor tersebut masih dalam proses cicilan dan baru satu kali dibayar oleh pelaku.

“Jadi mungkin tuntutan buat bayar ini-itu, bayar SKS kuliah juga. Jadi hanya tuntutan ekonomi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Polresta Bogor Kota pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga diri masing-masing, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum.