Bagikan:

JAKARTA - Penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin masif di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah provinsi ditetapkan sebagai zona merah karena penyebaran virus tersebut. Tapi, pemerintah belum membuka zona berbahaya lainnya karena penyebaran virus tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menyampaikannya zona berbahaya itu. Tujuannya agar pemerintah daerah bisa segera mengambil kebijakan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Saya sampaikan ke presiden, daerah mana yang zona merah. Supaya kami ini masyarakat yang mau pergi maupun akan datang dari awal sudah bisa diantisipasi kalau dia dari wilayah merah," ucap Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin, 30 Maret.

Dia khawatir, dengan tak segeranya pemerintah pusat mengeluarkan data tersebut, pemerintah daerah jadi salah mengambil keputusan yang berdampak makin masifnya penyebaran virus tersebut.

"Tapi kan pemerintah tidak mau menjawab (zona merah) itu mana saja. Sedangkan bagi kami itu (penting) untuk menyusun kebijakan," ungkap Sri Sultan.

Analisis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah tak membuka data tersebut. Pertimbangan pertama soal keamanan. Ketika data soal zona penyebaran COVID-19 dibuka, akan berisiko terjadi gejolak di masyarakat.

"Tentu ada alasannya mengapa data ini tidak dibuka, kemungkinan yang paling besar akan terjadi itu kepanikan dan keresahan masyarakat di daerah yang masuk zona merah," ucap Trubus kepada VOI, Selasa, 31 Maret.

Kemudian, pertimbangan kedua soal konflik sosial. Katanya, ketika data tersebut dibuka kepada khalayak luas, akan muncul masalah baru, seperti diskriminasi kepada warga atau masyarakat yang berasal dari zona merah. Sementara, ketika tidak segera dibuka, pemerintah daerah akan kebingungan dalam menangani virus tersebut. 

Untuk itu, lanjut Trubus, pemerintah daerah disarankan melakukan pendataan secara mandiri. Sebab, jika terlalu lama berada dalam kebingungan, akan membuat makin banyaknya korban berjatuhan. Tetapi, dalam melakukan pendataan ini, pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sehingga, tidak ada kesalahan terkait hasil pendataan tingkat daerah dan nasional.

"Kalau daerah mengganggap perlu (pendataan) silahkan dengan catatan hasilnya selalu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," tandasnya.