Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bingung pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kembali ramai sampai diusut Polda Metro Jaya. Isu ini disebutnya bukan barang baru dan dia sudah pernah memberi penjelasan.

Adapun Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat komisi antirasuah setelah pamer harta atau flexing di media sosial dan berakhir jadi sorotan warganet.

“(Pertemuan dengan Eko Darmanto, red) isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” kata Alexander kepada wartawan yang dikutip Senin, 30 September.

Alexander kemudian mengamini dirinya pernah bertemu dengan Eko. Tapi, dia membantah pertemuan terjadi setelah pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang dilakukan KPK.

“Pertemuan (dengan Eko Darmanto, red) sebelum ada surat perintah penyelidikan. Jadi belum ada perkara,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan dia bertemu Eko di kantor dan bersama orang lain. “Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” tegas mantan hakim tersebut.

“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” sambung Alexander

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 September.

Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Ade menyebut pertemuan keduanya diduga terjadi pada Maret 2023. Pengusutan dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang kemudian dilakukan penelusuran.