PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menata pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru. Lokasi kuliner ini mulai ramai dikunjungi.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, selama ini pedagang kuliner malam di sana dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Sementara untuk pemasukan daerah belum ada.
"Kita atur pedagangnya, kita tata lokasinya, kita maksimalkan penggunaannya. Selama ini pengelolaan PKL tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah. Artinya, tidak ada retribusi maupun pajak masuk ke pemerintah," kata Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Antara, Minggu, 29 September.
Menurutnya, diperlukan penataan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Pekanbaru.
Rencana penataan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 yang mengatur secara detail terkait dengan penataan dan pengawasan PKL.
"Secara garis besar nanti ada tiga hal yang harus kita lakukan di dalam penataan. Pertama nanti kita akan melakukan pendataan PKL untuk kemudian kita registrasi, kita daftarkan baru kita lakukan pembinaan," terangnya.
Untuk penataan kawasan itu, lanjutnya, juga ada ruas jalan yang diizinkan berjualan dan ada juga yang tidak boleh untuk berjualan. Bahkan kawasan parkir kendaraan pengunjung juga akan dilakukan penataan agar terlihat rapi dan dapat menjadi daya tarik wisata.
BACA JUGA:
Selain Disperindag Kota Pekanbaru, kata dia, nantinya juga akan ada beberapa organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal juga ikut membantu proses penataan kawasan tersebut. Tujuannya agar kawasan itu nanti bisa tertata, terkelola dan termanfaatkan dengan maksimal.