JAKARTA - Wacana Penambahan komisi yang tengah digodok DPR adalah imbas rencana penambahan kementerian oleh Pemerintahan President Terpilih, Prabowo Subianto. Penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) itu untuk memastikan fungsi kontrol DPR terhadap Pemerintah berjalan efektif.
"Wacana penambahan komisi di DPR sebagai langkah antisipatif Pemerintahan baru menambah pos-pos kementerian. Ini adalah hal yang wajar dan menjadi sebuah konsekuensi dari rencana Pemerintah baru menambah kementerian,” kata Pengamat Komunikasi Politik, Ari Junaedi, Kamis 26 25 September.
Menurut Ari, rencana penambahan komisi di DPR tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kementerian baru memiliki fungsi kontrol yang jelas dan terstruktur.
“Dengan begitu DPR dapat menjalankan peran pengawasannya secara maksimal dan mencegah adanya kementerian yang terlewatkan dari pengawasan,” tuturnya.
"Maka dari itu, penambahan komisi DPR merupakan konsekuensi logis dari penambahan kementerian oleh pemerintah," sambung Ari.
Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama itu mengingatkan, salah tugas DPR adalah fungsi pengawasan. Oleh karenanya, menurut Ari, penambahan nomenklatur kementerian tentu saja membutuhkan komisi tertentu yang disesuaikan dengan tupoksinya.
"Justru penambahan kementerian telah diantisipasi oleh DPR agar fungsi kontrol Dewan tetap berjalan. Jangan sampai ada kementerian baru tidak tercakup dalam pengawasan komisi-komisi yang telah ada," terang pengajar Program Pascasarjana di berbagai perguruan tinggi itu.
BACA JUGA:
Ari mengatakan, rencana pembentukan komisi baru menjadi upaya antisipatif yang dilakukan DPR untuk memastikan bahwa semua aspek dari program dan kebijakan di Pemerintah baru nantinya dapat diawasi secara efisien.
“Karena checks and balances harus seimbang. Kalau komisi existing di DPR ditambah beban mitra kerja kementerian baru, maka kontrolnya bisa menjadi tidak maksimal. Belum lagi dalam hal fungsi legislasi dan penganggaran yang juga tidak mudah,” jelas Ari.
Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat ini tengah menyusun program yang akan membantu dalam mengimplentasi kebijakannya. Salah satunya dengan rencana menambah jumlah kementerian, di mana wacana tersebut sudah dapat dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pada kabinetnya nanti, Prabowo berencana melepas Direktorat Pajak dari naungan Kementerian Keuangan. Selain itu ada juga wacana pembentukan Kementerian atau badan baru yang mengurusi program unggulan Prabowo yaitu makan siang gratis.
Ari mengatakan, tambahan kementerian dan badan baru itu tentunya membutuhkan AKD atau komisi yang sesuai di DPR.
"Dengan adanya tambahan kementerian atau badan baru, maka diperlukan pula komisi yang selaras dengan fungsi pengawasan yang spesifik,” ucapnya.
“Jika tidak ada penambahan komisi, ada risiko kementerian baru tidak tercakup dalam pengawasan yang ada, sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pelaksanaan program pemerintah," imbuh Ari.
Ari menilai rencana penambahan komisi ini agar DPR dapat melakukan pengawasan secara mendalam terhadap isu yang berkaitan dengan kementerian terkait. Dalam hal evaluasi, kebijakan tersebut sangat penting agar program kerja dari pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini adalah langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara," kata Ari.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana pembentukan AKD sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Namun rencana tersebut masih terus digodok.
“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi," kata Puan Maharani Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Puan menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Terkait dengan pemilihan pimpinan komisi baru DPR apabila penambahan AKD jadi dilakukan, Puan menyebut diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR. Hal itu disampaikannya saat ditanya wartawan soal potensi adanya bagi-bagi jabatan untuk fraksi-fraksi di DPR dengan adanya tambahan AKD.
“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu," tegas Puan.