Bagikan:

JAKARTA - DPR menyepakati penambahan Komisi di DPR dari semula berjumlah 11 menjadi 13. Namun, DPR masih menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mengumumkan mitra kerja ke-13 komisi tersebut. 

Pasalnya, ada perubahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sehingga DPR perlu menyesuaikan antara komisi-komisi yang dibentuk dengan pos-pos kementerian. 

"Sampai saat ini memang rapat konsultasi yang kemarin kami lakukan sesuai dengan mekanismenya baru menentukan jumlah komisi dan jumlah pimpinannya. Juga jumlah penambahan satu badan yang ada di DPR," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa, 15 Oktober.

"Namun kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja. Dari sana baru kami akan mengetahui jumlah atau kementerian tersebut untuk kami kemudian sinergikan atau selaraskan dengan komisi-komisi yang ada di DPR ini yang sudah disepakati berjumlah 13 komisi," sambungnya. 

Puan menjelaskan, setelah Prabowo mengumumkan kabinetnya maka mekanisme selanjutnya adalah para pimpinan fraksi di DPR akan menetapkan siapa saja anggota fraksi yang akan pimpinan di setiap komisi tersebut. 

"Itu merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi tersebut Jadi bukan hak dari pimpinan DPR," jelas Puan. 

Puan menuturkan, penambahan Komisi dari 11 menjadi 13 untuk memperkuat pos kementerian pemerintahan baru yang kabarnya akan berjumlah 45. 

 

"Dan tentu saja untuk mensinergikan dan menyeleraskan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada 20 oktober yang akan datang," kata ketua DPP PDIP itu. 

"(Jadi) Setelah presiden terpilih dilantik mengumumkan kabinetnya, baru kita akan mengumumkan mitra dari 13 komisi yang ada di DPR," kata Puan.