Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana korupsi berupa gratifikasi dan kepemilikan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa sejumlah saksi di antaranya istrinya Faoniah H. Jauhar yakni  pada Senin, 23 September.

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 September.

Faoniah diperiksa bersama saksi lainnya. Mereka di antaranya adalah inisial NAD, ML, AAM yang merupakan wiraswasta dan D selaku agen BRI Link.

Berdasarkan informasi sementara, inisial mereka yang dipanggil adalah nama Nasrudin Abd. Djabir, Muhlis Lasende, dan Adnan Ahmad Marhaban selaku wiraswasta serta Darwis yang merupakan agen BRI Link.

“Saksi yang hadir didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset-aset tersangka,” ungkap Tessa.

Lebih lanjut, komisi antirasuah juga memanggil saksi lainnya hanya saja mereka mangkir. Tessa menyebut saksi yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Djafar HI A. Gani dan Kun Pakaya yang merupakan wiraswasta.

Sedangkan dua saksi lainnya, yakni Lucky Radjapati selaku swasta dan wiraswasta bernama Elvis Ongky tidak hadir dan minta penjadwalan ulang.

KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:


Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.