Bagikan:

JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Nur Muhammad Ndresmo, Surabaya, K.H. Maftuh mengklaim 100 ulama dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) melakukan bedah Risalah Bangkalan sekaligus konsolidasi kiai se-Jawa Tengah untuk persiapan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU.

“Hasil diskusi para kiai kita namakan Maklumat Sarang yang memuat beberapa keputusan,” ucap K.H. Maftuh di Pondok Pesantren Sarang, Jawa Tengah, dilansir ANTARA, Senin, 23 September.

Keputusan Maklumat Sarang tersebut, antara lain, yang pertama adalah MLB NU digelar dengan berpedoman pada Pasal 1 Ayat (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Pasal tersebut berbunyi, “NU didirikan oleh ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H, bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.”

“Maka dipahami Jam’iyah NU adalah cermin kehidupan pesantren, sedangkan struktur Jam’iyah adalah kepanjangan dari kebijaksanaan ulama dan kiai pengasuh pondok pesantren,” kata K.H. Maftuh.

Kedua, sambung dia, presidium mengapresiasi dukungan para pengasuh pondok pesantren di Jawa Tengah terhadap Gerakan Penyelamatan Organisasi dan MLB NU.

Menurut K.H. Maftuh, dukungan tersebut menjadi kekuatan utama dan strategis bagi presidium untuk melanjutkan persiapan menuju pra-MLB dan MLB NU nantinya.

“Presidium juga meyakini bahwa partisipasi dan dukungan pengasuh pondok pesantren terhadap gerakan ini akan diikuti struktur NU di semua tingkatan, baik pengurus wilayah, pengurus cabang, majelis wakil cabang, dan pengurus ranting NU, sehingga presidium optimistis MLB segera bisa dilaksanakan,” ucap dia.

Ketiga, presidium juga mengapresiasi kepada struktural pengurus wilayah hingga pengurus cabang NU atas dukungannya terhadap Gerakan Penyelamatan Organisasi dan MLB NU, meski dukungan itu dilakukan secara tertutup.

“Karenanya, presidium akan tetap menjaga komunikasi dan konsolidasi gerakan dengan struktur NU di semua tingkatan dan tetap menjaga kerahasiaan agar semua nyaman,” imbuh dia.

Keempat, forum Sarang mengusulkan tempat pelaksanaan MLB di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Usulan itu menjadi alternatif dari usulan sebelumnya, Cirebon, Jawa Barat, sebagai tempat pelaksanaan MLB.

“Karenanya, penetapan tempat dan waktu MLB akan diputuskan dalam pra-MLB dan setelah mendapatkan restu kiai-kiai sepuh NU,” ujarnya.

Kelima, berpedoman pada kaidah ushul fiqh, presidium menyadari MLB memiliki dampak yang kurang baik. Namun, bila kinerja dan performa PBNU dibiarkan maka potensial menimbulkan keburukan jauh lebih besar, yakni rusaknya tatanan organisasi di semua level dan hilangnya kebanggaan menjadi warga NU.

“Maka MLB harus dilakukan,” tegas K.H. Maftuh.

Keenam, presidium menyatakan, berpedoman pada konstitusi NU merupakan kesepakatan tertinggi di dalam menyelenggarakan organisasi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap prinsip dasar berorganisasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap syariat.

Ketujuh, forum menyepakati membentuk koordinator wilayah Penyelamatan Organisasi dan MLB Jawa Tengah dengan susunan sebagai berikut:

Ketua Korwil:

Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Salafiyah Kajen, Pati, Jawa Tengah, K.H. Syaifurrijal Ajib

Anggota:

Gus Borni Kurniawan (Kebumen)

Gus Adib Zaman (PP Walisongo, Pecangaan, Jepara)

Gus Alif Basuki (Boyolali)

Gus Syauqi Taufiqurrahman (PP Jekulo, Kudus)

Penasihat:

PP Al-Anwar, Sarang, Rembang, Gus Idror Maemun Zubeir