Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus penganiayaan seorang perawat pada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon dengan terdakwa Andika Tuasalamony yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam sidang, jaksa menyebut terdakwa Andika yang merupakan melakukan pembacokan terhadap korban yang merupakan mantan istrinya, Asma Ulhusna Lestaluhu. Namun, Asma menangkisnya dengan tangan.

"Saat itu korban baru pulang kerja di RS Bhayangkara Tantui Ambon dan hendak pulang ke rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata jaksa.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis, 11 Juli 2024 pukul 22.00 WIT

Antara terdakwa dengan korban diketahui sudah berpisah sekitar dua tahun. Namun terdakwa mengharapkan rujuk kembali namun korban sudah memiliki pacar sehingga menimbulkan kecemburuan.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, terdakwa yang muncul dari arah belakang korban langsung melakukan pembacokan lalu melarikan diri.

Korban yang mengalami luka di bagian tangan langsung berhenti dan terduduk lemas di tepi jalan sampai ada orang yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.