Bagikan:

PADANG - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata

Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap dilansir ANTARA, Senin, 23 September.

Ia menyebutkan ketiga wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51) yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.

Para anggota dewan itu ditangkap di hotel yang berada di Padang pada Sabtu (21/9) dini hari.

Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.

Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.

"Usai penangakapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius menegaskan penangkapan yang dilakukan murni dari hasil penyelidikan tanpa terikat kepentingan apapun apalagi politik.

Ia mengatakan pada awalnya yang ditangkap adalah AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah

anggota “dewan.

Berbekal keterangan dari AA itu akhirnya kami langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti," jelasnya.