Bagikan:

JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memerintahkan seluruh jajarannya untuk menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, seluruh asetnya dapat disita atau dimiskinkan.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 September.

Dengan memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Wahyu berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, mereka tak akan bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki untuk kembali mengedarkan narkotika.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," ucapnya.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," sambung Wahyu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana kasus narkoba. Nilainya mencapai Rp221 miliar.

Sejumlah aset yang disita berupa berbagai jenis kendaraan yakni 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 1 speed boat, 4 kapal, dan 2 ATV.

Kemudian, ada juga 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.