Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito tak menganjurkan menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh untuk mensterilisasi atau mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Sebab, ada bahaya yang mengancam ketika kulit terkena cairan disinfektan. 

"Penyemprotan secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan, karena berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata. Hal ini menimbulkan iritasi kulit dan bahkan mengganggu pernapasan," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 30 Maret. 

Cairan disinfektan adalah senyawa kimia yang digunakan untuk proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus, dan bakteri pada objek permukaan benda mati. 

Benda yang bisa disemprot disinfektan di antaranya, permukaan lantai, meja, kursi, gagang pintu, tombol lift, pegangan eskalator, mesin ATM, etalase, wastafel, serta permukaan lain yang disentuh dengan peralatan medis. 

Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta sempat menyemprot cairan disinfektan di area publik, seperti moda transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan, serta pemukiman warga.

Namun, bukan berarti penyemprotan cairan kimia tersebut bisa dilakukan secara rutin dan berlebihan seperti fogging. Sebab, cairan disinfektan dapat mengganggu pernapasan manusia yang menghirupnya. 

"Setelah menyemprotkan permukaan benda, sebaiknya 1 menit dilakukan pengelapan permukaan menggunakan sarung tangan," ungkapnya. 

Wiku menganjurkan masyarakat membersihkan tangan dan badan menggunakan sabun. Sebab, cara tersebut paling ampuh dan aman untuk membunuh virus dan bakteri yang menempel. 

"Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir adalah yang paling ampuh untuk membunuh virus. Hindari menyentuh area wajah dan langsung segera mandi ketika sampai di rumah. Apabila tidak ada opsi, gunakan hand sanitizer dengan bijak dan aman," imbuhnya. 

Larangan ini juga disampaikan WHO Indonesia di Twitter WHO, Minggu, 29 Maret. Dalam unggahannya, WHO mengatakan, menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, contohnya mata dan mulut.