Bagikan:

BADUNG - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria warga negara Rusia bernisial VS (31) karena diduga mendirikan perusahaan fiktif.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menerangkan VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival (VoA).

Selama di Indonesia, bule ini membuka bisnis bernama PT. BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

"Dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024," kata Gustaviano, Jumat, 13 September.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh bule ini. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, bule ini memiliki perusahaan yang melanggar aturan.

"Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT," papar Gustaviano.

Selain itu, dalam pemeriksaan, bule ini bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Imigrasi mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75, Ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Gustaviano menyatakan, pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. 

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman," ujarnya.