Bagikan:

BOGOR - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah masuk rumpun eksekutif sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tapi, lembaga ini bukan berarti di bawah presiden sehingga pimpinannya harus berani menjadi oposisi jika ada program tak mendukung pemberantasan korupsi.

“Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti Pimpinan KPK. Jadi mestinya, sih, Pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi,” kata Alexander kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September.

“Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh,” sambungnya.

Alexander bilang pimpinan ke depan juga harus punya nyali seperti pernyataan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang sering disampaikan. Dengan begini independensi bisa terjaga ke depannya.

“Ini menjadi saya pikir apa ya, ya itu tadi, kedudukan pimpina KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen,” tegasnya.

Selain itu, pimpinan komisi antirasuah ke depan juga tak perlu mendengar suara sumbang dari lembaga lainnya. “Syaratnya, ya itu tadi (seperti kata, red) Pak Nawawi, ya, dia harus berani menjaga, punya nyali menjaga independensi KPK ini,” ungkap Alexander.

“Enggak usah dengarin yang lain. Toh, kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain enggak berpengaruh juga,” pungkasnya.