Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan berinisial FD (23). Dia memperkosa teman perempuannya di rumahnya di Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga mengatakan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 7 Maret. Saat itu korban berkomunikasi lewat WhatsApp dengan pelaku FD. 

FD kemudian datang ke rumah korban. Di situ, FD memperkosa korban.

"Tidak berapa lama kemudian adik pelapor tersebut pergi dari ruang tersebut. Ketika itu, terlapor langsung mengajak korban ke dalam kamar pelapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Boy Selasa, 30 Maret. 

Pelaku menurut polisi menarik tangan dan membekap mulut korban. Pelaku mengancam korban.

"Namun saat itu pelapor menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan terlapor, dengan cara menunjang (menendang, red) kaki terlapor," jelasnya.

Akibat kejadian ini korban trauma. Kasus ini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada Senin, 29 Maret. 

"Korban bersama saksi-saksi datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka selanjutnya tersangka diserahkan kepihak kepolisian Polres Pematangsiantar," sambung Boy. 

Tersangka kini menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 293 ayat 1 KUHP.