Partai Aceh Minta Pemerintah Restui Pilkada Aceh pada 2022
Pengurus Partai Aceh dari seluruh Provinsi Aceh menggelar deklarasi pernyataan sikap Pilkada 2022, di Goa Peteri Pukes, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/3/2021). (ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Partai Aceh (PA) se-Provinsi Aceh meminta kepada pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh dapat berlangsung pada tahun 2022 mendatang.

“Kami meminta pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Haji Muzakir Manaf, di lokasi wisata Gua Puteri Pukes, di Takengon ibu kota Aceh Tengah, dilansir Antara, Selasa, 30 Maret.

Deklarasi ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Aceh dari seluruh Aceh yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, pernyataan sikap yang disampaikan dan dibacakan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan turut ditembuskan kepada kementerian terkait.

Ia juga menegaskan pelaksanaan pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Undang-undang ini, kata dia, telah menjadi komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam perjanjian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.

"Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh," ujarnya pula.

Mualem juga menegaskan jika pernyataan sikap ini tidak disahuti oleh pemerintah pusat, maka pihaknya menyatakan akan menempuh jalur perundingan.