YOGYAKARTA – Berbeda dengan provinsi lain, Aceh memiliki partai lokal sendiri untuk mengikuti Pemilihan Umum. Jumlah partai lokal yang ada di Aceh pun cukup banyak. Di luar dari konteks pemilu, mengapa ada partai lokal di Aceh?
Mengapa Ada Partai Lokal di Aceh?
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dijelaskan bahwa partai politik lokal adalah organisasi di bidang politik yang dibuat oleh kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Aceh. Pembentukan parpol tersebut dilakukan secara sukarela dengan dengan dasar persamaan kehendak dan cita-cita demi memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangda, dan negara lewat pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
Pembentukan partai lokal di Aceh diawali dari adanya konflik antara Pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perselisihan sendiri terjadi setidaknya mulai tahun 1977 sampai dengan 2003. Pada akhirnya, antara Pemerintah pusat dengan GAM kemudian bersepakat untuk mencari jalan tengah, ditandai dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Undestanding/MoU yang dilakukan antara Pemerintah kala itu dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam GAM di Helsinki, Finlandia yang dilakukan pada 15 Agustus 2005.
Dalam MoU tersebut, salah satu klausul yang disepakati adalah keberadaan partai politik lokal di Aceh. Selanjutnya pembentukan partai lokal Aceh diatur dalam peraturan Pemerintah Indonesia No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Merujuk pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan pula bahwa kepengurusan parpol lokal dipilih secara demokratis lewat forum musyawarah.
Setelah masa perdamaian Aceh terjadi, pemerintah provinsi Aceh akhirnya menggelar pemilihan kepala daerah pertama yang digelar pada 11 Desember 2006. Kala itu banyak mantan GAM yang ikut maju dalam kontestasi politik demi kursi kepala daerah di Aceh baik tigkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Momen pilkada pertama di Aceh jadi momen yang sangat menarik. Pasalnya muncul calon dari jalur independen. Pada akhirnya, pemenang dari kontestasi politik tersebut adalah pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dari calon independen sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Aceh dengan masa pemerintahan untuk periode 2007-2012.
Partai Lokal Aceh yang Ikuti Pemilu 2024
Beberapa partai lokal Aceh memang pernah ada dan beberapa masih ada di provinsi tersebut seperti Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Naggroe Aceh (PNA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS).
Akan tetapi untuk Pemilu 2024, hanya ada 6 parpol lokal Aceh yang dinyatakan sah menjadi peserta pemilu. Keenam parpol tersebut yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Itulah informasi terkait mengapa ada partai lokal di Aceh. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya di bidang politik, ekonomi, lifestyle, hiburan, dan masih banyak lagi.