Bagikan:

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan menjelaskan, aksi empat penipu yang ditangkap di Polsek Kelapa Gading berpura-pura menukar mata uang asing kepada korbannya.

Pelaku mendekati korban, dan berusaha mempengaruhi korban dengan berbagai macam cara, yaitu menyerahkan uang dengan cara menukar menggunakan mata uang asing. Kemudian korban diminta mengambil perhiasan.

Dijelaskan Gidion, sejumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Diantara barang-barang yang memang digunakan saat beraksi dan barang yang tidak terkait aksinya.

"Barang bukti yang diamankan cukup banyak, baik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil pasca tindak pidana," terang Gidion, Selasa, 3 September.

Diurai Gidion, barang bukti kejahatan para pelaku yakni sejumlah uang dalam mata uang asing lembaran 1.000 dolar Peru sebanyak 150 lembar serta 100 lembar uang dolar Singapura dengan nominal 10.000 dolar Singapura dan lainnya.

Kata Gidion, aksi yang mereka lakukan selalu berkelompok bersifat mobile dan menyasar ke berbagai daerah. Mereka mengincar lansia yang lemah secara fisik, tidak ada pendamping untuk mengambil uang.

Sementara itu, kepolisian akan mengecek mata uang asing yang digunakan para pelaku untuk memastikan asli atau palsu.

"Mata uang asing akan dicek di laboratorium, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, apakah ini uang asli atau palsu," ungkapnya.

Keempat pelaku disangkakan pasal 378 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara tapi dengan pemberatan karena melakukan aksi berulang dan juga residivis sehingga ancaman pidana di atas lima tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.