Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut ada satu dari 301 yang diamankan pihak kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan satu orang yang masih diamankan merupakan pelaku pembakaran mobil patroli Pos Polisi Penjompongan, Jakarta Pusat.

Diketahui ada 301 peserta aksi unjuk rasa Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR RI, Jakarta Pusat telah diamankan polisi, Kamis, 22 Agustus, kemarin.

Ratusan orang diamankan di berbagai tempat yakni di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Barat.

“Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus, malam.

Sementara itu untuk dua pelaku lain terkait kasus pembakaran mobil patroli di Pos Polisi Penjempongan telah dibebaskan. Kini mereka telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

“Dua sudah selesai dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil patroli polisi yang berada di area Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian perusakan dan pembakaran mobil polisi itu terjadi pada Kamis malam, 22 Agustus.

"Sementara tiga orang diduga pelaku diamankan. (peran masing-masing pelaku) Sedang didalami oleh penyidik Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 23 Agustus, pagi.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku tercatat sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Ketiganya merupakan peserta aksi demo di DPR RI pada Kamis kemarin, 22 Agustus.

"Pelaku berinisial FN (19), MF (19) dan EH (21). Ketiganya warga Bogor dan bukan pelajar," ujarnya.