JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disebut-sebut memiliki tugas spesial melindungi keluarga Jokowi pasca lengser.
Demikian hal ini disampaikan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus saat menjadi moderator dalam diskusi publik yang digelar Suaranetizen+62, di Jakarta, Jumat, 23 Agustus.
Pernyataan tersebut dijawab pengamat IT Roy Suryo, yang menyebutkan berdirinya KPK sesuai dengan UU KPK Nomor 30 tahun 2002 yang menjelaskan lembaga antirasuah tersebut mandiri dan tidak bergantung kepada siapa pun.
"Awal KPK pertama berdiri indipenden sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,"ucap Roy Suryo.
BACA JUGA:
Roy menambahkan di pemerintahan Presiden Joko Widodo, undang-undang tersebut diubah menjadi UU KPK no 19 tahun 2019 yang mengubah lembaga tersebut menjadi badan eksekutif.
"Masalahnya ada di pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen. Jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,"tegasnya.
Penegasan dari Roy Suryo didukung pernyataan Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch (IPW). Sugeng menilai KPK saat ini dipakai sebagai alat politik presiden untuk melindungi dinastinya.
"Perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik. Mau dibawa kemana KPK jika saat ini dijadikan alat politik dari presiden dalam melindungi dinastinya,"tandasnya.