TARAKAN – Dalam memperkuat komitmen memberikan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan kegiatan donor darah.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Unit Transfusi Darah (UTD) dr. H. Jusuf SK bersama PT. Pertamina EP. Tarakan Field, di gelar di Aula Mess Melati Pertamina EP Tarakan Field, Rabu, 21 Agustus.
Kepala UTD RSUD dr. H. Jusuf SK, Dr. Ronny menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran PT. Pertamina yang turut mendukung kegiatan positif ini.
“Kegiatan donor darah hari ini bersama PT. Pertamina EP Tarakan Field puji syukur berjalan dengan lancar dan jumlah pendonor melebihi target yang sudah ditetapkan yaitu sebanyak 64 kantong darah berhasil diambil dari target 50,” katanya.
Ia menyebutkan kegiatan bersama dengan berbagai pihak dilaksanakan secara rutin oleh UTD RSUD dr H Jusuf SK untuk memenuhi kebutuhan darah pasien yang mencapai 1000-1200 kantong darah per bulan.
Kegiatan ini dimulai dari tanggal 10 dan 11 Agustus bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltara berhasil mendapatkan 277 kantor darah, lalu tanggal 12 Agustus 2024 bersama PT. Mandiri Inti Perkasa.
Kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2024 dari PT. Pertamina EP Bunyu Field, 6 Agustus 2024 dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara dan hari ini tanggal 21 Agustus 2024 bersama dengan PT. Pertamina EP. Tarakan Field.
“Besok tanggal 22 Agustus bekerja sama dengan UPTD KPH Kota Tarakan, semua kegiatan diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dr. Ronny mengatakan dengan kegiatan donor darah sangat bermanfaat karena akan dilakukan skrining kesehatan rutin bagi pendonornya. Dan bagi pendonor juga akan akan dipacu membentuk darah baru, serta darah yang disumbangkan akan dapat menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan darah.
“Harapan kita ke depan semoga instansi dapat lebih sering berpartisipasi aktif dalam kegiatan donor darah, tidak hanya untuk memperingati even tertentu namun dapat juga melakukan kegiatan rutin donor darah sebanyak maksimal 6 kali setahunnya sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.