JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menduga ada alasan politis dibalik keputusan Presiden Joko Widodo me-reshuffle kabinet dengan mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Menurut Djarot, Jokowi menggantikan posisi Menkumham karena Yasonna sebelumnya mengesahkan perpanjangan masa kepengurusan PDIP setahun ke depan hingga 2025 tidak melewati izin kepala negara tersebut.
"Karena Pak Yasona mungkin ditegur karena tidak meminta persetujuan kepada presiden atas pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP Partai kemarin. Karena pengesahan kepengurusan Partai harus melalui Kemenkumham," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus.
Kemudian, Djarot menduga alasan lain Yasonna diberhentikan karena sempat hadir dalam acara deklarasi pengusungan PDIP kepada Edy Rahmayadi sebagai calon Gubernur Sumatera Utara di Medan beberapa waktu lalu.
Di satu sisi, Djarot mengakui perombakan jajaran kabinet merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Hanya saja, Jokowi seolah tak memperhatikan etika pemimpin negara dengan melakukan reshuffle dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Umumnya kalau kita mau berhenti, secara etika sebagai pejabat itu tidak melakukan pengambilan keputusan strategis yang artinya akan bisa menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya," tegasnya.
BACA JUGA:
Djarot juga menyoroti ketidakhadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan Presiden terpilih 2024. Dikhawatirkan, keputusan reshuffle ini bisa membebani pemerintahan berikutnya
"Oleh sebab itu, kami anggap bahwa ini merupakan suatu peritsiwa politik dan menjadi event atau kesempatan dari Pak Jokowi untuk mengkonsolidasi kekuasaannya, kekuatannya, dalam rangka mengontrol orang-orangnya pada pemerintahan yang akan datang," ucap Djarot.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Senin, 19 Agustus pukul 09.30 WIB.
Prosesi ini diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.