Bagikan:

JAKARTA – RK, pengemudi Lamborghini Huracan ditahan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pemulung laki-laki, Senin dinihari, 19 Agustus sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku RK seorang wiraswasta yang saat ini masih ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, Senin, 19 Agustus.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine pria itu untuk mengetahui apakah dalam keadaan mabuk atau tidak saat peristiwa itu.

"Kami masih tahan pelaku sejak dinihari tadi," katanya.

Sementara untuk korban masih belum diketahui identitas dan diduga seorang pemulung.

"Korban sudah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo setelah kejadian kecelakaan," katanya.

Sebelumnya satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di seberang Perwata Tower Wilayah Penjaringan Jakarta Utara pada Senin dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kendaraan lamborghini yang dikendarai RK melaju dari arah barat menuju timur dan tepat di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki," katanya.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki tak dikenal itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut dia, korban mengalami luka parah di bagian kaki dan kepala yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain itu kendaraan dengan nomor polisi B 4 JAJ mengalami kerusakan di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak.

Petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sedan sport Lamborghini Huracan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian ini," kata dia.