JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bakal menilang pemotor yang mengawal ambulans. Tapi penilangan baru akan dilakukan bila pemotor tersebut berkendara dengan arogan.
"Yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan, kalau orang nggak mau minggir dipecah-pecahin kaca spionnya. Kalau terjadi itu pelanggaran hukum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.
Sebaliknya bila pemotor pengawal ambulans tidak berkendara sembarangan atau arogan, hal ini tidak dipermasalahkan. Mereka tidak akan ditilang dengan alasan apa pun.
Polisi memberikan diskresi kepada pemotor yang mengawal ambulans dengan tertib.
"Misalnya masyarakat mengawal ambulans, ada komunitas yang sukarela juga mengawal ambulans (tidak apa-apa). Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Sebenarnya menurut Sambodo, merujuk pada undang-undang siapa pun tidak boleh melakukan pengawalan terkecuali TNI dan Polri.
"Kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk ngawal," ujar dia.