Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring memastikan tidak akan memanggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani terkait sosok berinisial 'T' diduga aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja.

Sebelumnya sosok 'T' juga disebut terlibat praktik penipuan daring atau sscamming online.

"Tidak usah, tidak perlu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai melakukan Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 dengan tajuk "Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa 30 Juli, disitat Antara.

Dia mengaku, belum berkoordinasi dengan Benny terkait sosok berinisial 'T'. Dirinya juga tidak tahu terkait sosok tersebut.

Selain itu, menurut Budi Arie, permasalahan judi daring harus konsisten diberantas dengan tidak banyak berspekulasi.

"Tidaklah, itu kan urusan keterangan yang pasti kita kan tidak mau dong spekulasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumut, Selasa 23 Juli, sempat menyebut sosok berinisial 'T' sebagai aktor pengendali praktik judi daring di Indonesia dari Kamboja dan praktik penipuan daring.

Melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial 'T' tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.

"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisial-nya 'T' saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md. saat itu," ujar dia.

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.

"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny.