Pekerja Informal Akan Terima Insentif karena Dampak Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja di sektor informal yang terdampak akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19.Saat ini, skema tersebut sedang diformulasikan Kementerian Keuangan. Insentif ini sebagai upaya pemerintah mempertahankan jaring pengaman sosial atau social safety net.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu opsi dari skema bantuan terhadap sektor informal yakni berupa bantuan langsung tunai.

"Kita masih melihat database yang ada untuk bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani, dalam video conference, di Jakarta, Selasa, 24 Maret.

Sri Mulyani memastikan, bantuan tersebut akan diberikan agar pekerja sektor informal tetap bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang pokok dan bekerja tanpa harus kontak langsung dengan pekerja lain.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan, pengurangan interaksi dan jika melakukan aktivitas harus mengikuti protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak aman. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, mengenai jaringan pengaman sosial, pemerintah akan melakukan perubahan skema program keluarga harapan (PKH). Ada dua opsi untuk memperluas jangkauan tersebut.

"Tadi sedang dibahas mengenai apakah jumlah penerima ditambah, atau dari sisi (nominal) manfaatnya juga akan dinaikkan. Ini akan dihitung dari sisi anggarannya," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga akan memberikan insentif untuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19 ini. Insentif ini akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini berganti menjadi BP Jamsostek.

"Memberikan santunan plus pelatihan. Sehingga mereka bisa mendapatkan paling tidak pelatihan dan santunan selama tiga bulan sebanyak Rp1 juta per kepala," jelasnya.