PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyita 12 ton bawang bombai ilegal atau tanpa dokumen yang berasal dari Australia.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan bawang bombai impor tanpa dokumen tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial R alias M (23) yang kini sudah mendekam di Mapolda setempat.
"Yang bersangkutan hanya sebagai sopir itu ditangkap karena pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Australia dan rencananya akan diantar ke Kalimantan Selatan," kata Erlan Munaji dilansir ANTARA, Selasa, 23 Juli.
Penangkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (18/7) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian juga menyita truk yang mengangkut bawang bombai sebanyak 400 karung dengan merk Harvest Fresh dengan berat 20 kilogram per karung dan 27 karung bawang bombai dengan merk Apollo Onion dengan berat 15 kilogram per karung.
"Jika ditotal seluruhnya berjumlah 12 ton dan dinilai ratusan juta rupiah," katanya.
Dia mengungkapkan, sopir truk pengangkut bawang bombai 12 ton tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.
BACA JUGA:
Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga mengenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dari pasal yang disangkakan tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, bebernya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eddy Santoso menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Termasuk pemesan dan berapa lama aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan oleh tersangka.
"Terkait lamanya masih dilakukan pengembangan. bahkan siapa pemesan barang ilegal tersebut. Kalau tersangka hanya sebagai pengangkut, bahkan yang bersangkutan juga tidak mengetahui siapa pembeli atau pemesan barang tersebut yang berasal dari Kalsel itu," ujar Eddy Santoso.