Bagikan:

JAKARTA - Harga kebutuhan pokok mulai ada tren kenaikan. Bahkan bawang bombai yang selama ini tak ada lonjakan harga, justru bergerak liar karena pasokan kurang. Harga bawang bombai sudah naik pesat bahkan sampai 10 kali lipat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membenarkan, tingginya harga bawang bombai terjadi karena stok di lapangan menipis. Pemerintah saat ini berupaya terus memproses Surat Persetujuan Impor (SPI) secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

“Secepat mungkin, kami lagi proses RIPH. Kami akan keluarkan sesuai permohonan,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 11 Maret.

Adapun pada tahap awal, Kemendag telah menerbitkan SPI untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Menurut Agus, pekan ini Kemendag juga akan kembali mengeluarkan permohonan impor komoditas bawang bombai.

“Yang minggu lalu sudah saya keluarkan. Minggu ini kami keluarkan segera RIPH dan permohonan impor,” tuturnya.

Agus menjelaskan, izin impor dari Kemendag keluar berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian. Menurut Agus, begitu sudah ada RIPH, maka permohonan izin impor diajukan.

“Setelah itu dicek kelengkapan dokumennya, baru kemudian dikeluarkan izin impornya,” katanya.

Di samping itu, Agus mengungkap, sampai saat ini, sudah ada yang mengajukan permohonan impor. Namun, sayangnya Agus enggan menjelaskannya lebih rinci.

“Memang ketika keluar RIPH-nya tidak serta merta hari itu langsung keluar, kita harus proses beberapa waktu. Tapi pada prinsipnya udah ada beberapa yang dikeluarkan,” jelasnya.