JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kami sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus menjadi badan usaha pelabuhan," kata Budi saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 20 Juli 2024, seperti dilansir Antara.
Menurut Menhub, dengan perubahan status tersus tersebut menjadi BUP akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.
PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP).
BACA JUGA:
Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial, Xu Shaotang, dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Lian Liwei.
Kedua perusahaan ini merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara.
"Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan, yakni VNDI dan OSS," ujar Menhub.
Menhub mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, Pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," tutur Menhub lagi.
Kemenhub menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.
"Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN. Nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah," kata Budi.