Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan regulasi teknis mengenai perlengkapan atau logistik Pilkada Serentak 2024. KPU baru melakukan uji publik atas rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang logistik pilkada.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat mengaku pihaknya beradu dengan waktu dalam mempersiapkan tahapan pilkada, khususnya penyiapan logistik.

Karena itu, KPU akan segera mengirimkan draf PKPU mengenai logistik pilkada kepada DPR agar bisa dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelum disahkan.

"Kita mempercepat uji publik agar PKPU setelah ini kami kirim ke Komisi II DPR untuk mendapatkan persetujuan di RDP," kata Yulianto kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Menurut Yulianto, aturan teknis soal logistik Pilkada 2024 harus segera diterbitkan. Mengingat, kontestasi demokrasi ini akan digelar di secara serentak di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

"Regulasi ini harus segera kami terbitkan untuk persiapan KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang terus melaksanakan tahapan pilkada, agar kesiapan semakin cukup waktunya. Karena seperti diketahui bersama, proses logistik dimulai dari perencanaan, pengadaan, sampai nanti distribusi di hari-H," papar Yulianto.

Secara umum, Yulianto menyebut spesifikasi logistik kepemiluan di Pilkada 2024 masih sama dengan pemilu sebelumnya.

"Toh, yang kami laksanakan di pemilu 2024 juga sudah teruji cukup baik, kotak juga baik, bilik juga baik, surat suara juga baik. Justru, logistik ini tantangan sebenarnya adalah di aspek distribusi," ungkap Yulianto.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus mendistribusikan logistik ke hampir 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia. Sementara, tak semua wilayah memiliki medan pendistribusian yang lancar. Belum lagi jika terdapat daerah terdampak bencana.

"Ini kerja keras yang dibutuhkan itu ketika proses distribusi yang dilaksanakan secara berjenjang dari mulai KPU pusat, turun langsung ke kabupaten kota karena gudangnya kan ada di kabupaten/kota," imbuhnya.