Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2024, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meskipun ASN memiliki hak suara, Bawaslu berharap agar mereka menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam acara penanaman pohon manggis di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 14 Juli.

"Kami berharap ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, nantinya ASN benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan fungsi mereka masing-masing. Tugas-tugas lainnya akan dilaksanakan oleh instansi lain," ujar Herwyn.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024. Aturan yang memperbolehkan ASN hadir saat kampanye tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun diperbolehkan hadir, tetapi peran ASN hanya sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin daerah saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.

Sebagai bentuk netralitas, Tito secara tegas tetap melarang ASN aktif berkampanye, apalagi menggerakan atau mengarahkan orang lain kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.