Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan edaran bagi pegawainya yang berisi larangan bermain judi online dan meminjam uang dari aplikasi ilegal. Surat ini sudah dikeluarkan sejak pekan lalu.

"Kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 15 Juli.

"Terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk bermain judi," sambungnya.

Tessa mengatakan dua larangan itu berada dalam satu surat edaran. "Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak. Sehingga Insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sementara untuk delapan pegawai yang ketahuan bermain judi online, Tessa belum mau banyak bicara soal nasib mereka. Katanya, Inspektorat KPK masih bergerak melakukan penelusuran.

"Kami akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya. Jadi kita tunggu bersama-sama," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut data pegawai yang bermain judi online sudah dikantongi. Pengecekan sudah dilakukan dan hasilnya dari 17 hanya delapan yang masih bekerja di lembaganya.

“Terkait judi online, iya, benar pimpinan sudah menerima laporan dari satgas,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli.

“Ada 17 pegawai tetapi setelah dilihat di data kepegawaian ternyata yang statusnya pegawai KPK itu hanya delapan, ya, delapan orang (terlibat, red) yang sembilan itu sudah ada yang dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK,” sambungnya.

Delapan pegawai ini menyetorkan deposito hingga Rp16,8 juta pada 2023. Transaksinya dilakukan sebanyak 151 kali.

Deposito paling besar disebut mencapai Rp10 juta dengan frekuensi 71 kali penyetoran. Sementara yang paling kecil adalah Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.