Bagikan:

SEMARANG - Buronan kasus tindak pidana penipuan perumahan mewah di Kota Semarang, Jawa Tengah, SN, menyerahkan diri ke kejaksaan setempat setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2023.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, terpidana kasus penipuan tersebut secara sukarela mendatangi kantor kejaksaan.

"Secara sukarela menyerahkan diri setelah mengetahui informasi tentang DPO yang sudah beredar," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 11 Juli.

Menurut dia, SN harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi perkara tersebut.

Ia menjelaskan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa dalam perkara penipuan tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Atas putusan kasasi, SN dieksekusi ke Lapas Semarang untuk menjalani hukuman," katanya.

Sebelumnya, terdakwa SN diadili atas tindak penipuan penjualan rumah mewah di Kota Semarang yang merugikan korban sekitar Rp1,7 miliar.