DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pria berinisial ZA (41), karena menyuruh anaknya untuk mengambil paket narkotika di Jalan Pura Demak, Kota Denpasar.
Petugas BNNP Bali juga mengamankan kedua anak yang masih di bawah umur yaitu MR dan temannya MF dengan barang bukti bungkusan berisi sabu seberat 106,6 gram netto.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak di bawah umur dan menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR atau (pelaku ZA) dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," kata Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes I Made Sinar Subawa, Rabu, 10 Juli.
Dari kedua anak tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ZA di Denpasar Utara.
BACA JUGA:
Pelaku mengakui dirinya menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika di pinggir Jalan Pura Demak, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Namun, pelaku ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
"Dua remaja MR dan MF menjadi saksi dan dikembalikan ke keluarga dan tidak ditahan," ujarnya.