Bagikan:

JAKARTA - Pegi Setiawan membeberkan detik-detik penangkapannya oleh Polda Jawa Barat di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Bermula saat 21 Mei 2024. Kala itu, Pegi berada di tempat kerjanya di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dia baru saja menyelesaikan pekerjaannya mengantar anak bosnya ke sekolah.

Setibanya di sekolah, Pegi sudah mulai merasa kegiatannya diperhatikan. Sebab, ada beberapa orang yang memotretnya.

"Tiba-tiba waktu saya di sekolah si anak itu ada yang foto foto saya," ucap Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jawa Barat dikutip Selasa, 9 Juli.

Pegi ingat betul, ada dua orang yang memotretnya. Tapi, saat itu ia menghiraukannya. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah sesuatu yang mesti dipersoalkan.

Kemudian, Pegi kembali ke rumah bosnya. Bincang-bincang bersama pemilik rumah merupakan aktivitas yang dilakukan.

"Setelah itu saya pulang ke rumah si bos saya itu, terus sampai situ saya berbincang-bincang sama yang punya rumah itu," tutur Pegi.

Waktu berlalu, Pegi ingat saat itu matahari sudah mulai terbenam. Tiba-tiba banyak polisi yang mendatanginya dan langsung menangkapnya.

"Terus beberapa waktu kemudian langsung digerebek gitu, disuruh angkat tangan gini-gini, langsung dibawa," ucapnya.

"Banyak sekali itu banyak (anggota polisi)," sambung Pegi menceritakan kondisi saat itu

"Apa katanya waktu gerebek, ngomongnya?" tanya Toni kuasa hukumnya.

"Katanya jangan bergerak angkat tangan, begitu aja," jawab Pegi.

Lalu, Pegi menyebut bila dalam proses penangkapan, anggota polisi sempat melayangkan pertanyaan kepadanya

Walau tak mengingat pasti berapa pertanyaan dan apa saja yang dipertanyakan, Pegi menuturkan bila polisi juga sempat menyampaikan penangkapan yang dilakukan karena dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Ya saya lupa kata katanya, intinya seperti itulah. Kamu telah melakukan gini gini," ucap Pegi menuturkan ulang pernyataan polisi saat itu.

"Melakukan apa katanya?" tanya Toni.

"Melakukan pembunuhan gini gini dan si korban katanya, dan saya berkata bahwa tidak pernah melakukan itu," jawab Pegi.

Hingga akhirnya, polisi membawa Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat. Dia langsung ditetapkan tersangka dan diperiksa secara maraton.

Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.