Bagikan:

LAMPUNG TENGAH - Polda Lampung menetapkan sopir pribadi MSM berinisial S (Sarwani) sebagai tersangka. S ditetapkan tersangka karena menyimpan dua senjata api ilegal milik MSM.

Dua pucuk senjata api yang disembunyikan oleh S tersebut, satu di antaranya merupakan senjata api yang menewaskan korban. Kedua orang tersangka saat ini ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut asal senjata api ilegal milik MSM.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya tersangka baru yang mengarah pada sopir pelaku.

"Betul, saat ini penyidikan diambil alih Dit Reskrimum Polda Lampung. Sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," katanya, Senin 8 Juli.

Umi Fadilah menjelaskan, dari penggeledahan di rumah milik S yang berada di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, polisi menemukan dua pucuk senjata api milik tersangka MSM.

"Saat ini, sudah ada empat orang saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ujarnya.

Umi Fadilah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami asal kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki tersangka MSM.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ucap Umi Fadilah.

Tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senjata api milik tersangka MSM.

Polda Lampung meminta masyarakat Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah yang mengetahui peristiwa tewasnya Salam akibat peluru nyasar dari senjata api MSM dapat memberikan keterangan sebagai saksi.

Polda Lampung mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah MSM sebagai tersangka tewasnya seorang warga akibat tembakan senjata api miliknya.

Dari penggeledahan di tiga rumah milik MSM, polisi menyita barang bukti empat pucuk senjata api berikut puluhan butir amunisi tanpa dilengkapi surat izin.

Dari keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, empat pucuk senjata api organik milik SMS diperoleh dengan cara membeli dari oknum aparat. Namun, Andik Purnomo Sigit enggan membeberkan lebih lanjut terkait oknum aparat yang menjual senjata api kepada MSM.