Bagikan:

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa penetapan tersebut dilakukan terkait penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pemilu Legislatif 2024.  

"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sebagai pengguna ijazah palsu, dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," ujar Kombes Umi, dikutip ANTARA Selasa 17 Desember.  

Penetapan tersangka terhadap S dan AS dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.  

"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terlapor S dan AS, masing-masing sebagai pengguna dan penerbit ijazah palsu, dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.  

Dalam kasus ini, S dan AS diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.  

S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang sesuai dengan peraturan sistem pendidikan nasional.  

"Pelanggaran ini terungkap dari data pada ijazah yang digunakan, termasuk nomor induk siswa nasional (NISN), yang ternyata milik orang lain," ujar Kombes Umi.  

Tersangka S diduga menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Pemilu Legislatif 2024. Ia mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. 

"Penerbitan ijazah bodong tersebut dilakukan oleh AS, dan kemudian digunakan oleh tersangka S untuk memenuhi syarat administrasi pencalonannya," imbuh Kombes Umi.

Polda Lampung menegaskan akan segera memanggil S dan AS untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik akan menyusun dan mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.  

"Proses penyidikan terus berjalan, dan kami akan memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup Kombes Umi.