Bagikan:

BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polda Jabar yakin bukti yang disampaikan akan memberikan kejelasan kepada hakim mengenai proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami menolak semua keberatan karena fakta yang kami miliki berbeda. Kami telah mengumpulkan tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim dapat mempertimbangkannya," ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani setelah sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa 2 Juli.

Menanggapi argumentasi error in persona atau kekeliruan dalam penetapan tersangka yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, Nurhadi menjelaskan bahwa alibi tersebut merupakan dasar pembelaan yang tidak kuat.

"Mereka mencoba membuat alibi, tetapi kami telah mengungkap kelemahannya. Misalnya, jika mereka mengeklaim sedang mengerjakan bangunan rumah di Bandung pada bulan Juli, tetapi pemilik rumah mengakui pekerjaan dimulai pada bulan Agustus, maka di mana mereka tinggal pada bulan Juli? Pertanyaan seperti ini perlu dijawab," paparnya.

Kombes Nurhadi menegaskan Pegi Setiawan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

"Kami telah menjawab semua hal tersebut dalam persidangan," ungkap Nurhadi.

Ia menegaskan, semua bukti, kesaksian, dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang relevan dalam kasus ini. Hal itu juga membantah informasi yang beredar di media sosial.