JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan bidang tanah milik eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Dugaannya aset ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 1 Juli.
Penyitaan ini dilaksanakan KPK pada 21-26 Juni. Tessa bilang tanah tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
"Estimasi nilai dari 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Penyidik telah memasang plang penyitaan di 40 tanah tersebut. Kemudian, turut diperiksa 37 saksi untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Adil.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Ia ditetapkan bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Adapun Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan orang lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Kamis, 6 April 2023. Lembaga antirasuah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.