Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Banda Aceh memvonis tiga terdakwa pengadaan buku dan mebel Rp5,6 miliar di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi didampingi Harmi Jaya dan Zulfikar, masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 28 Juni.

Ketiga terdakwa itu bernama  Muhammad Zaini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada MAA, Sadaruddin selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada MAA, dan Emi Sukma selaku rekanan pengadaan buku.

Selain pidana penjara 1 tahun, majelis hakim juga memvonis ketiga terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti apabila tidak membayar denda dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Emi Sukma, majelis hakim juga menghukum membayar uang pengganti Rp586,7 juta. Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada pengadilan sebesar Rp600 juta.

Hukuman membayar uang pengganti kerugian negara juga dijatuhkan kepada terdakwa Sadaruddin sebesar Rp20 juta. Uang pengganti tersebut juga dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada pengadilan sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Emi Sukma, jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Apabila terdakwa tidak membayarnya, dipidana dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Menyangkut dengan uang pengganti Rp2,6 miliar yang dijatuhkan kepada terdakwa Emi Sukma, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum.

"Setelah majelis hakim menghitung ulang, kerugian negara yang didapat Rp586,7 juta. Kerugian negara ini dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa Rp600 juta sehingga ada kelebihan Rp13 juta yang harus dikembalikan kepada terdakwa Emi Sukma," kata majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan mebel dengan total anggaran Rp5,6 miliar pada 2022 dan 2023.

Selanjutnya, pengadaan buku dan mebel tersebut dipecah untuk menghindari pelelangan terbuka. Pada tahun 2022, dipecah menjadi 23 paket pekerjaan dan 14 paket pada tahun 2023. Setiap paket dengan pagu anggaran Rp200 juta.

Usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau tidak.