Bagikan:

JAKARTA - Ditjen AHU Kemenkum HAM melantik 154 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tiga kementerian serta BPOM. Diharapkan PPNS mampu bekerja profesional dan dapat berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola pemerintah yang baik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Pasal 3H), Ditjen AHU memiliki fungsi peran strategis sebagai Pembina Administrasi PPNS.

Beberapa PPNS kementerian serta lembaga pengawas antara lain; PPNS Ditjen Bea dan Cukai, PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan PPNS BPOM.

Direktur Pidana Haris Sukamto menyampaikan bahwa Ditjen AHU memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi, pengangkatan dan pemberhentian PPNS, mutasi dan pengambilan sumpah janji PPNS berdasarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS, mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian hingga pelaporan kegiatan PPNS oleh kantor wilayah.

"Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pembina PPNS menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan sehingga tercapainya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan tentunya kepastian hukum yang semakin baik," kata Haris Sukamto saat pelantikan PPNS di Gedung Oemar Seno Adji Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni.

Haris menambahkan, penguatan peran PPNS harus terus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM terutama terkait keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik) dan penyidikan tindak pidana sehingga ke depan PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri dan percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Kami bersama dengan para stakeholder yaitu Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi," kata dia.

"Koordinasi dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peran PPNS dalam penanganan pelanggaran tindak pidana khusus, serta mekanisme dan prosedur pengajuan kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Pembina (Biro Korwas PPNS)," imbuhnya.

Selain itu, dalam rangka mendorong peran kantor wilayah sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah, diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan ini juga dapat dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi.

Bicara soal PPNS, Haris menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) menurut Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana memberikan dasar hukum kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat pemegang otoritas (Otoritas Pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.

"Tugas dari Otoritas Pusat adalah untuk mendapatkan alat bukti dari negara asing maka PPNS bekerjasama dengan Kepolisian memerlukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Channel), Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan Kementerian Hukum dan HAM (Otoritas Pusat) untuk mengetahui aset-aset yang dapat disita, digeledah, diblokir oleh instansi-instansi yang berwenang di negara asing," kata dia.

Demikian halnya seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian untuk meminta penyerahan seorang tersangka/terdakwa WNI yang disangka/dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan berdasarkan perjanjian Ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Haris juga mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Ditjen Bea dan Cukai, PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan PPNS BPOM, untuk tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku terkait penyimpangan tindak pidana.

Haris menjelaskan, PPNS yang telah dipilih oleh pimpinan di tempatnya bertugas, selanjutnya akan dilatih dan dididik di Lembaga pendidikan (Lemdik) Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Harapannya agar setelah dilantik menjadi Pejabat Penyidik Negeri Sipil oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang saudara kawal," pungkasnya