Bagikan:

JAKARTA - Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky yang didampingi politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri. Mereka akan mengadukan dugaan pemberian keterangan palsu.

Pihak yang akan diadukan yakni Abdul Pasren yang merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.

Padahal, Dedi menyebut dari cerita yang disampaikan oleh para keluarga terpidana ini tak pernah bersimpuh kepada Ketua RT tersebut.

Tapi, mereka mendatangi RT Pasren dan memintanya untuk berkata yang sebenarnya. Dengan tujuan agar seluruh fakta di kasus pembunuhan Vina dan Eki terbuka di proses persidangan.

Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky yang didampingi politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

"Mereka tidak ada peristiwa itu yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke pak RT Pasreb untuk meminta agar pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya, itu yang mereka sampaikan," ucapnya.

"Tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya pak RT Pasren karna pak RT pasrem sedang duduk di kursi," sambung Dedi.

Peristiwa itu pun disebut Dedi bisa dibuktikan atau diperkuat dengan keterangan saksi yang merupakan Ketua RW pada periode 2016.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyatannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," kata Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti yang akan dilampirkan dalam pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Roelly.